Pembatasan jam operasional kendaraan |
Saya sering melintasi ruas jalan
Deanles Manyar – Sidayu Gresik, Jawa Timur. Sudah menjadi pemandangan yang
lazim, di ruas jalan tersebut dilewati kendaraan-kendaraan besar dengan volume
muatan yang besar.
Salah satu akibatnya, jembatan
panjang yang membelahi Sungai Bengawan Solo di Ds. Sembayat ambrol dan setelah
diperbaiki, kendaraan-kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jembatan
tersebut.
Persoalan tidak selesai dengan
pelarangan itu! Para pengusaha tidak kehilangan cara, mereka mengganti dengan
kendaraan-kendaraan truk kecil. Kemacetan dibeberapa ruas jalan pun tak
terhindarkan, terutama di jam-jam sibuk.
Pihak yang berwenang pun akhirnya
memberlakukan peraturan baru yaitu pembatasan jam operasional truk. Waktu pembatasannya
adalah Jam 06.00 – 09.00 dan 15.00 – 18.000.
Apakah pembatasan jam operasional
truk itu berakibat sesuai yang diharapkan?
Belum!
Akibat kebijakan itu, kemacetan
berpindah ke ruas jalan Sembayat – Sidayu, Gresik. Deretan truk berhenti
dipinggir jalan menunggu jam pembatasan operasional itu berakhir.
Lalu bagaimana dampak kebijakan
itu terhadap pendapatan perusahaan?
Mengambil contoh dari satu
perusahaan di Sidayu yang mempunyai puluhan truk, menurut mereka dengan
pembatasan jam operasional itu mengurangi pendapatan, truk yang sehari dapat
3-4 rit, sekarang hanya 2 rit.
Dampak berikutnya adalah mereka
mengurangi jumlah alat berat yang bekerja di lokasi tambang, sehingga bagi
pengusaha pendapatannya berkurang, bahkan rugi karena biaya operasional alat
beratnya terus berjalan.
Kesimpulannya adalah untukmenyelesaikan persoalan secara tuntas maka diperlukan analisa secara
menyeluruh. Lalu ambil kebijakan yang menyeluruh tidak sebagian-sebagian, lalu implementasikan!
***